You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Uus Kuswanto Apresiasi Pengumpulan Bulan Dana PMI Jakbar
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Raihan Penggalangan Bulan Dana PMI Jakbar Lampaui Target

Raihan penggalangan Bulan Dana PMI 2023 Jakarta Barat mencapai Rp 6,67 miliar. Jumlah ini, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp 6,5 miliar.

Nantinya dana PMI yang terkumpul akan dikembalikan pada warga

Hasil yang melampaui target ini diapresiasi Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto. Menurutnya, ini merupakan buah dari kerja keras yang dilakukan panitia serta dukungan dari para stakeholder, termasuk jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

"Nantinya dana PMI yang terkumpul akan dikembalikan pada warga, berupa bantuan sosial bila ada bencana alam dan lainnya yang memang membutuhkan," ucap Uus, saat penutupan dan pembubaran Panitia Bulan Dana PMI Jakarta Barat di ruang Ali Sadikin, kantor wali kota, Selasa (19/12).

Realisasi Bulan Dana PMI Jakbar Capai Rp 5,5 Miliar

Ketua Panitia Bulan Dana PMI Jakarta Barat 2023, Hendra Hidayat menjelaskan, penggalangan dana dimulai sejak 1 September hingga 15 Desember. Selama kurun waktu itu, pihaknya berhasil menghimpun dana dari masyarakat senilai total Rp 6,675,673,327 atau sekiatr 103 persen dari target yang ditetapkan .

"Kami sampaikan apresaisi dan terimakasih kepada semau pihak yang telah membantu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye941 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati